TAMIANGSATU.COM – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri non aktif, Syafri Harto mengecewakan mahasiswa Universitas Riau (Unri), pasalnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekan Baru memvonius bebas Safri Harto. Rabu (30/3/2022).
Atas vonis hakim tersebut puluhan mahasiswa yang berada di PN Pekan Baru itu menangis, mereka tampak terkejut dan saling berpelukan ketika mengetahui Hakim Ketua, Estiono, telah mengetuk palu dan menyatakan terdakwa kasus pelecehan seksual, Syafri Harto tidak terbukti secara sah telah melakukan pelecehan seksual kepada L (21) yang merupakan mahasiswi bimbingannya.
Dalam pembacaan vonis, hakim anggota sempat menjabarkan bahwa tidak cukup alat bukti untuk memberatkan terdakwa kasus pelecehan seksual, Syafri Harto, selain itu ditemukan pula ketidak konsistenan keterangan saksi.
Baca : Pengadilan Idi Vonis Mati Empat Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram
Dikutip tamiangsatu.com dari halloriau.com dengan judul,” Puluhan Mahasiswa Unri Menangis Kecewa Saat Terdakwa Syafri Harto Divonis Bebas”, dari pantauan wartawan di lapangan, tampak puluhan mahasiswa laki-laki dan perempuan menangis. Suasana sempat mencekam dan yang terdengar hanya tangisan. Mereka kemudian mencoba saling menguatkan dan berpelukan satu sama lain.
"Perjuangan kita untuk mendapatkan keadilan bagi korban tidak selesai sampai di sini saja kawan-kawan, masih ada kelanjutan. Maka dari itu kami harapkan kita semua tetap membersamai kasus ini," teriak salah satu mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak sanggup membayangkan nasib korban selanjutnya.
Baca : Pengadilan Tinggi, Kuatkan Vonis Mati Zuraida Hanum, Pembunuh Hakim Jamaluddin
"Bagaimana dengan teman kami (korban)? Ini enggak adil, demi Allah ini enggak adil," ujarnya tak kuasa menahan tangis. Dua temannya pun langsung memeluk dan ikut menangis.
Artikel Terkait
Rudapaksa Anak Dibawah Ancaman Pisau, Boneng Diciduk Polisi