TAMIANGSATU.COM - Membahas tentang game online, sebagian besar umat manusia di belahan dunia sepakat bahwa di antara penyebab hilangnya kejenuhan, atau hiburan paling asik adalah main game (gim). Game mempunyai daya tarik tersendiri sebagai bahan paling laris untuk diminati berbagai kalangan, baik muda atau tua sekalipun. Apalagi dikemas dengan gaya bermain yang bisa dilakukan secara bersama (mabar, main bareng), manusia seolah terhipnotis akan keseruan permainan itu.
Dalam sudut pandang syariat Islam (fiqih), segala macam permainan (game) yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh. Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh.
Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya. Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh (mubah atau makruh).
Menurut Imam ar-Rafi’i. hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah (jenis permainan di Arab), yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram.
Sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut: Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380). Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh.