TAMIANGSATU.COM [ BANDA ACEH— Rayakan Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Aceh menambah libur dua hari bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh tanggal 11-12 Juli 2022.
Penmabhan hari lur tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2022 di Banda Aceh.
Namun penambahan dua hari libur tersebut akan di ganti hari kerjanya pada Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 bagi yang menerapkan kerja selam lima hari.
Sementara yang menerapkan pola kerja enam hari maka penamabhan dua hari libur tersebut dilakukan penambahan jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu.
Baca : Syarat Hewan Qurban dan Usianya
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Jumat (1/7/2022) mengatakan, libur kerja selama dua hari tersebut harus nantinya diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.
“Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022.
Masuk kantor pada pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” kata Iswanto mengutip poin surat edaran gubernur.
Lebih lanjut, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
Artikel Terkait
Dua Orang Tak Dikenal Memenggal Pria Pendukung Penghina Nabi Muhammad SAW
Begini 4 Kesepakatan Yang Terbentuk Setelah Jokowi Temui Investor dan Pengusaha di Abu Dabi
Bocah Lueng Sa Lompat Dari Atas Boat, Langsung Tenggelam, Dikira Mnyelam, Ditemukan Meninggal