TAMIANGSATU.COM [ ACEH BARAT DAYA - Miliki 26 bungkus ganja kering seberat 3900 gram, seorang pemuda inisial AVY (22) diciduk Tim Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di pos jaga, Simpang Lawang, Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya. Selasa (28/6/2022)
Sebelum dilakukan penangkapan informasinya, AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
Saat akan ditangkap, pelaku AVY sedang duduk di pos jaga, kemudian didekati polisi dan langsung menggeledah pelaku, dari pelaku ditemukan satu bungkus besar berisi ganja kering dibalut dengan plastik warna merah.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pos jaga di daerah Simpang Lawang, Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca : Polres Abdya Bebaskan Saman Tidak Terbukti Bunuh Ibunya, Bahkan Menolong Ibunya Saat Jatuh Meninggal
Kata Hengki, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
"Mendapatkan informasi itu, kita langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang saat itu sedang duduk di pos jaga," ungkap Hengki dikutip tamiangsatu.com dari anteroaceh.com, Rabu (29/6/2022).
Melihat pelaku sedang duduk di pos jaga, polisi langsung mendekati lalu melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan satu bungkus besar berisi ganja kering dibalut dengan plastik warna merah.
"Ganja itu disimpan pelaku dalam saku celananya," ucap Hengki.
Artikel Terkait
Bismillah, Jokowi Naik Kereta Api Menuju Ukraina, Jalankan Misi Perdamaian
Terkait Jual Darah, Polresta Banda Aceh Akan Penyidikan ke Tangerang
Wabup Aceh Tamiang Minta Calon Penyuluh Kembangkan Komoditas Unggulan Daerah