TAMIANGSATU.COM – Aparat polisi Satres Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa tembak tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu inisial T (40) dengan senjata api untuk melumpuhkannya karena tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam terhadap petugas saat akan di tangkap. Sabtu (2/4/2022)
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.
Tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika dan divonis lima tahun penjara dan tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan narkotika sabu seberat 4,30 gram.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas, karena berusaha kabur," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Winardy dikutip tamiangsatu.com dari ajnn.net, Sabtu (2/4).
Baca : Penyeludupan 189 Kilogram Sabu-sabu dan 38,850 Digagalkan Polda Aceh
Penangkapan tersangka ini, kata Winardy atas informasi masyarakat atas keberadaan yang bersangkutan, di salah satu warung kopi (warkop) di desa Lam Blang, Aceh Besar.
"Saat hendak ditangkap, tersangka lari ke sawah. Petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka," ujarnya.

Winardy menyebutkan, saat dilakukan penangkapan tersangka juga berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam.
Artikel Terkait
Pemerintah Naikkan PPN, Ketahui Ini Dia Barang Bebas PPN