TAMIANGSATU.COM [ BANDA ACEH – Unit Tipikor Polda Aceh kembali melakukan pemeriksasan terhadap tersangka kasus korupsi beasiswa Direktur Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh berinisial SM. Senin (28/3/2022)
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap SM untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus korupsi beasiswa Aceh.
Baca : Temuan Ombudsman, Seleksi Beasiswa Aceh Tidak Transparan
“Ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap SM, untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi beasiswa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya kemarin.
Sony menjelaskan, SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa bersama enam orang lainnya melalui gelar perkara pada 1 Maret lalu.
Baca : Kejati Aceh Diminta Usut Tuntas Korupsi Jembatan Kilangan
“Berdasarkan hasil gelar perkara, SM dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan total anggaran Rp22,317,060.000,” demikian Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya (*)
Artikel Terkait
Polda Aceh Musnahkan 357 Kilogram Sabu-sabu, 206 Ribu Ekstasi dan !9 RibuPil Happy