TAMIANGSATU.COM [ BANDA ACEH – Meskipun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara nasional, namun Aceh memiliki logo halal sendiri mirip logo halal Mejelis Ulama Indonesia (MUI)
Terkait sertifikat halal, Aceh mempunyai qanun tersendiri, yaitu Qanun Aceh No 8 Tahun 2006 tentang Jaminan Produk Halal, logo halal yang baru itu tidak wajib digunakan pelaku usaha yang mengedarkan produk usahanya di Aceh.
Sedangkan untuk pengusaha yang mengedarkan barang usahanya secara nasional, harus mengikuti kewajiban logo halal nasional.
Baca : Logo Halal Baru Mirip Wayang, Logo Negara Lain Jelas Tulisan Halal
"Khusus Aceh tetap dengan label halal yang dikeluarkan MPU Aceh. Undang-undang tentang halal memang mengistimewakan Aceh," ujar Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal dilansir aceh.tribunnews.com. Senin (14/3/2022)
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal terbaru menggantikan logo halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022.
Namun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa logo halal yang baru itu tidak wajib digunakan pelaku usaha yang mengedarkan produk usahanya di Aceh.
Baca : Warga Mampu Pemegang Kartu JKA Awal April Diminta Beralih ke JKN Mandiri
Artikel Terkait
Enam Gubeneur Tidak Hadir Kegiatan Penyatuan Rosesi Tanah dan Air di IKN