TAMIANGSATU.COM [ TENGGULUN – Aparat Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang menciduk tersangka yang memukul kedua orang tuanya, inisial Doi (43) di Dusun Suka Maju Desa Tenggulun. Kamis (7/4/2022)
Doi diduga melakukan penganiayaan kepada kedua orang tuanya dengan cara memukul ayah dan ibunya dengan balok di perkebunan kelapa sawit Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang pada Rabu (30/3/2022) siang.
Akibat peristiwa itu, ayah pelaku mengalami luka di bagian belakang kepala dan luka di bagian wajah, sementara sang ibu mengalami luka di bagian tangan.
Baca : Diduga Bermula Dari Konflik Lahan, Tiga Warga Tenggulun Dibawa Polisi Sumut
Usai melakukan perbuatan penganiayaan memukul kedua oarang tuanya tersebut, Doi kemudian melarikan diri dari kejaran wa
Baru pada Kamis (7/4/2022) sore menjelang magrib, seorang warga melihat Doi sedang berada Dusun Suka Maju Desa Tenggulun. Kemudian warga tersebut melaporkan kepada pihak keluarga hingga diteruskan kepada Kadus setempat.
Baca : Warga Dua Kecamatan Kembali Demo, Tolak Perpanjangan HGU PT Desa Jaya
"Setelah dijemput oleh keluarganya dan dibawa pulang. Pihak Desa melaporkan perihal itu ke Polsek Simpang Kiri dan petugas langsung mengamankan pelaku di Mapolsek Simpang Kiri untuk peyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna kepada wartawan, Jumat (8/4/2022)
Artikel Terkait
Gajah Rusak Rumah Warga di Negeri Antara